Pendahuluan
Skripsi merupakan mata kuliah wajib dan proyek akhir (tugas akhir) bagi mahasiswa Geofisika di semester akhir (delapan). Lingkup Skripsi melingkupi beberapa topik diantaranya eksplorasi geofisika, geofisika reservoir, panas bumi, geofisika aero (UAV), mitigasi bencana, geofisika lingkungan, geofisika instrumentasi, pemodelan numerik, geoteknik, dan pemetaan. Beban studi Skripsi sebesar 6 sks . Buku Pedoman Skripsi ini berlaku mulai Semester Gasal Tahun Ajaran 2021/2022 .
Luaran Pembelajaran ( Course Learning Outcome ) atau CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Mampu mengimplementasikan metode – metode geofisika untuk memecahkan masalah yang nyata di lapangan dan menuliskan hasil-hasilnya dalam bentuk naskah tugas akhir S1 atau skripsi.
- Mampu mengelola, akuisisi data, penanganan data, memproses, menginterpretasi, dan memodelkan data – data geofisika berdasarkan teori yang sudah di dapatkan.
- Mampu menyajikan hasil penelitian secara jelas, sistematis dengan tata bahasa yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis.
Pembimbing
Pembimbing utama skripsi merupakan dosen aktif program studi Geofisika. Pembimbing utama skripsi dipilih oleh mahasiswa aktif Geofisika sesuai dengan bidang kompetensinya. Dalam pelaksanaan tugas akhir, mahasiswa dapat mengajukan maksimal 2 dosen pembimbing, dengan pembimbing kedua dapat berasal dari program studi Geofisika (internal) atau dari lembaga luar program studi Geofisika (eksternal). Jika skripsi penelitian dilaksanakan dengan mitra institusi dari luar UGM, maka pembimbing kedua harus berasal dari institusi mitra.
Mahasiswa
Mahasiswa yang dapat menempuh Skripsi adalah mahasiswa yang telah memenuhi berbagai persyaratan berikut ini:
- Sudah menempuh kursus matakuliah (sudah mempunyai nilai) minimal 140 sks (sudah memiliki nilai tanpa E) dengan IPK minimal 2,50 dan nilai D ≤ 25%
- Matakuliah Skripsi terdaftar di KRS pada semester berjalan.
Periode Skripsi
Periode Skripsi diatur sebagai berikut:
Skripsi yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebaiknya diselesaikan dalam kurun waktu 1 semester, yang meliputi kegiatan: pemilihan dosen pembimbing utama, pengajuan topik skripsi, pengumpulan data, pengolahan dan interpretasi data, penulisan skripsi, pembimbingan penulisan skripsi, pengajuan sidang skripsi, proses sidang, hingga tahap penilaian skripsi. Jika dalam kurun waktu 1 semester, mahasiswa belum menyelesaikan skripsi, maka mahasiswa tersebut dapat mengambil kembali KRS skripsi pada semester berikutnya.
Lokasi Skripsi
Ketentuan lokasi yang dapat dijadikan Skripsi mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM adalah sebagai berikut:
- Skripsi dapat dilakukan pada pekerjaan-pekerjaan di bidang geofisika seperti Seismologi, eksplorasi geofisika, geofisika lingkungan, eksplorasi/eksploitasi migas, geofisika reservoir, geoteknik, kebencanaan, intrumentasi geosains, komputasi geosains.
- Skripsi dapat dilakukan melalui penelitian dosen program studi Geofisika, instansi pemerintah, non pemerintah, atau perusahaan swasta legal.
- Skripsi dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Dosen Pembimbing Utama dan/atau pembimbing kedua Skripsi.
- Jumlah mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM yang melaksanakan Skripsi di suatu lokasi yang sama maksimal sebanyak 5 (lima) orang.
Pergantian Topik Skripsi
Pergantian topik skripsi dapat dilakukan dengan persetujuan pembimbing utama dan kedua.
Pergantian Pembimbing Skripsi
Pergantian pembimbing skripsi utama dan kedua harus dilakukan dengan persetujuan pembimbing utama dan/atau kedua, ketua program studi, serta calon pembimbing skripsi utama dan/atau kedua.
Ijin Kuliah
Bagi siswa yang melaksanakan Skripsi di luar wilayah DI. Yogyakarta diijinkan untuk meninggalkan perkuliahan maksimal 4 (empat) kali pertemuan tatap muka perkuliahan untuk setiap matakuliah yang ditempuh, sesuai dengan ketentuan minimal kehadiran kuliah 70%. Ijin tidak mengikuti kuliah dapat diproses dengan menunjukkan Presensi Skripsi ke Bagian Akademik Prodi S1 Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM.
Pelaksanaan Skripsi
Tahap Pengajuan Skripsi
- Mahasiswa menghubungi calon dosen pembimbing skripsi sesuai dengan topik skripsi yang diinginkan dengan ketentuan jumlah bimbingan maksimal untuk setiap dosen adalah 6 mahasiswa, peraturan ini berlaku untuk mahasiswa geofisika angkatan 2023 dan seterusnya.
- Jika dosen sudah mempunyai 6 mahasiswa bimbingan skripsi, maka mahasiswa tersebut harus mencari dosen pembimbing skripsi lainnya.
- Bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan skripsi di luar kampus, mahasiswa wajib mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Skripsi-01 dan mengurus ijin serta semua administrasi yang dipersyaratkan.
- Mulai dari Mahasiswa Geofisika angkatan 2023 dan seterusnya diwajibkan memiliki 2 pembimbing skripsi. Bisa berupa kombinasi antara dua dosen prodi geofisika, satu dosen geofisika dan satu dosen eksternal, atau satu dosen geofisika dan satu pembimbing industri.
- Apabila menggunakan data dari industri, namun tidak melibatkan pembimbing dari industri, maka mahasiswa WAJIB melampirkan persetujuan surat keterangan atau surat izin penggunaan data untuk skripsi.
Tahap Persiapan dan Penjadwalan
Selama melakukan penelitian skripsi, mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan pembimbing pertama dan kedua dengan mengisi Catatan Bimbingan di via simaster.
- Mahasiswa dapat mengajukan sidang skripsi setelah draft skripsi disetujui oleh Dosen Pembimbing.
- Penjadwalan sidang ujian skripsi baru dapat dilaksanakan setelah siswa melaksanakan Kolokium dan mengisi Formulir Pendaftaran Sidang Skripsi di Layanan Akademik Geofisika.
- Penjadwalan sidang ujian skripsi dapat dilaksanakan oleh Departemen Fisika FMIPA UGM dengan berkoordinasi dengan Program Studi Geofisika FMIPA UGM.
- Mahasiswa wajib menyerahkan cetakan “Lembar Pengesahan Skripsi” (dengan tanggal pengesahaan disesuaikan dengan jadwal sidang) ke Tata Usaha Geofisika sebelum melaksanakan sidang skripsi.
Tahap pelaksanaan Sidang
- Pelaksanaan ujian skripsi dapat dilakukan secara luring atau daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sidang ujian skripsi dipimpin oleh ketua sidang skripsi dan beberapa anggota tim penguji yang ditunjuk oleh Departemen Fisika FMIPA UGM.
- Penilaian skripsi dilakukan berdasarkan Naskah Skripsi dan Penyajian Skripsi.
Tahap Penilaian dan Keputusan
- Hasil akhir ujian ujian skripsi adalah persetujuan mahasiswa dengan nilai tertentu untuk mata kuliah skripsi beserta daftar koreksinya.
- Sidang ujian skripsi bisa diulang jika tidak ditemukan kesepakatan nilai akhir skripsi dari semua anggota tim penguji.
- Departemen Fisika harus menjadwalkan ujian skripsi ulang jika poin nomor 2 terjadi, dan ujian ulang hanya dapat dilakukan satu kali.
Tahap Pasca – Sidang (Revisi dan Administrasi)
- Batas waktu penyelesaian revisi skripsi adalah 6 bulan setelah pelaksanaanujian skripsi. Apabila melebihi batas waktu tersebut, maka mahasiswa WAJIB untuk melaksanakan ujian skripsi ulang. Batas waktu ini berlaku untuk ujian skripsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2026 dan setelahnya.
- Mahasiswa harus melaksanakan semua koreksi dan rekomendasi dari hasil sidang skripsi untuk mendapatkan lembar pengesahan dari Dosen Penguji, Dosen Pembimbing dan Akademik FMIPA UGM.
- Mahasiswa harus mengumpulkan “Lembar Persetujuan Revisi” ke PS Geofisika UGM untuk mendapatkan lembar pengesahan skripsi.
- Mahasiswa harus mengumpulkan naskah skripsi hasil revisi baik secara hardcopy maupun digital serta mengurus pengunggahan mandiri ke perpustakaan UGM.
- Mahasiswa harus mengumpulkan poster skripsi/tugas akhir ke admin PS Geofisika UGM setelah mendapatkan pengesahan oleh dosen pembimbing.
Panduan Skripsi S1 dilampirkan pada dokumen dalam dua bahasa di bawah ini :