Pendahuluan
Kerja Praktik adalah sebuah program yang bertujuan memberikan pengalaman lapangan dan
kerja baik dalam dunia industri, institusi pemerintah atau masyarakat kepada mahasiswa
sebagai bagian dari upaya memperkenalkan profesi geofisikawan. Lingkup Kerja Praktik
dibatasi pada tahap observasi yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengenalan
awal bagi mahasiswa terhadap situasi nyata di lapangan dan dunia kerja. Beban studi Kerja
Praktik 2 sks. Buku Pedoman Kerja Praktik ini berlaku mulai Semester Gasal Tahun Ajaran
2021/2022.
Luaran Pembelajaran ( Course Learning Outcome )
- Mendapatkan pengetahuan tentang penerapan ilmu yang diperoleh di kampus dalam
praktik lapangan bidang geofisika. - Mendapatkan pengetahuan tentang praktik nyata dalam pemanfaatan ilmu geofisika di
dunia kerja. - Mampu mempresentasikan hasil kerja praktik secara jelas, sistematis dengan tata
bahasa yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis.
Pembimbing
Pembimbing Utama Kerja Praktik tentukan oleh Program studi Sarjana Geofisika Departemen
Fisika FMIPA UGM. Pembimbing lapangan di tentukan oleh Lembaga mitra terkait.
Mahasiswa
Mahasiswa yang dapat menempuh Kerja Praktik adalah mahasiswa yang telah memenuhi
berbagai persyaratan berikut ini:
- Sudah menempuh matakuliah (sudah mempunyai nilai) minimal 90 sks (sudah
memiliki nilai tanpa E) dengan IPK minimal 2,50 dan nilai D ≤ 25% . - Matakuliah Kerja Praktik terdaftar di KRS pada semester berjalan.
Periode Kerja Praktik
Periode Kerja Praktik diatur sebagai berikut:
- Mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan Kerja Praktik pada suatu perusahaan,
konsultan, instansi pemerintah, instansi swasta atau universitas di bidang geofisika
atau geoscience dengan durasi waktu minimal 1 (satu) bulan. Mahasiswa berada di
lokasi KP sekurang-kurangnya selama 30 hari dan minimal memenuhi 120 jam
(Mahasiswa melaksanakan KP kurang lebih 4 jam per harinya). - Kerja Praktik yang dilaksanakan oleh mahasiswa harus selesai dalam kurun waktu 1
semester , yang mencakup kegiatan: pengajuan mencari lokasi Kerja Praktik,
pelaksanaan, pembuatan laporan, paparan hasil Kerja Praktik, pengesahan laporan dan
mendapatkan nilai dari Dosen Pembimbing.
Lokasi Kerja Praktik
Ketentuan lokasi yang dapat dijadikan Kerja Praktik mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika
Departemen Fisika FMIPA UGM adalah sebagai berikut:
- Kerja Praktik dapat dilakukan pada pekerjaan-pekerjaan di bidang geofisika seperti
Seismologi, geofisika eksplorasi, geofisika lingkungan, geoteknik, kebencanaan,
intrumentasi geosains, komputasi geosains. - Kerja Praktik dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Dosen
Pembimbing Utama Kerja Praktik. - Kerja Praktik dapat dilakukan di instansi pemerintah, non pemerintah, swasta atau
universitas. - Jumlah mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM yang
melaksanakan Kerja Praktik di suatu lokasi yang sama maksimal sebanyak 5 (lima)
orang.
Syarat Menyelesaikan Kerja Praktik
Mahasiswa yang telah menyelesaikan Kerja Praktik diwajibkan untuk memenuhi beberapa
syarat sebagai berikut:
- Melakukan presentasi akhir kepada pembimbing di perusahaan serta pembimbing di
kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil kerja praktik yang telah dilaksanakan. - Menyerahkan laporan kerja praktik kepada pembimbing di kampus sebagai salah
satu syarat administratif dalam penyelesaian program kerja praktik.
Prosedur Pengajuan Surat Pengantar Kerja Praktik
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan akademik Kerja Praktik (KP) mahasiswa Program Studi Sarjana
Geofisika, disampaikan ketentuan pengajuan surat pengantar sebagai berikut:
- Pengajuan surat pengantar hanya diperuntukkan bagi keperluan Kerja Praktik (KP) sebagai
bagian dari pemenuhan kegiatan akademik mahasiswa. - Mahasiswa wajib memperoleh izin tertulis dari dosen pembimbing kampus sebelum mengajukan
surat pengantar Kerja Praktik. - Pengajuan surat pengantar Kerja Praktik dilakukan secara mandiri melalui sistem e-Office MIPA
SIMASTER, setelah izin dari dosen pembimbing kampus diperoleh. - Izin dari dosen pembimbing kampus dapat menggunakan template surat izin yang tersedia pada Panduan Kerja Praktik, yang dapat diunduh melalui laman berikut: https://geofisika.ugm.ac.id/unduh-dan-tautan/
- Untuk keperluan verifikasi dan validasi administrasi akademik oleh Program Studi, mahasiswa
diwajibkan mengirimkan pindaian (scan) surat izin dan surat pengantar Kerja Praktik kepada:- Dosen Pembimbing Kampus, dan
- Sekretaris Program Studi Sarjana Geofisika
(sekprodi-s1-geofisika.mipa@ugm.ac.id dan marwan.irnaka@ugm.ac.id)
dengan format subjek email sebagai berikut:
[IJIN KP] a.n. Nama Lengkap [NIM Lengkap]
(contoh: [IJIN KP] a.n. Nama Lengkap [30/958390/PA/54039]). - Email tersebut wajib dikirimkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat pengantar diterbitkan agar proses validasi kegiatan akademik dan penilaian Kerja Praktik dapat dilakukan oleh Program Studi.
- Pengajuan surat pengantar yang tidak berkaitan dengan kegiatan Kerja Praktik atau tidak memenuhi ketentuan di atas tidak akan diproses oleh Program Studi.
- Apabila ada yang sudah terlanjur membuat untuk kegiatan semester depan, silahkan melaksanakan Langkah tahap 5 dalam 6 hari kerja ke depan (paling lambat 22 Januari 2026).