Pendahuluan
Skripsi merupakan mata kuliah wajib dan proyek akhir (final project) bagi mahasiswa Geofisika di semester akhir (delapan). Lingkup Skripsi melingkupi beberapa topik diantaranya geofisika eksplorasi, geofisika reservoir, geothermal, geofisika aero (UAV), mitigasi bencana, geofisika lingkungan, geofisika instrumentasi, pemodelan numerik, geoteknik, dan pemetaan. Beban studi Skripsi sebesar 6 sks. Buku Pedoman Skripsi ini berlaku mulai Semester Gasal Tahun Ajaran 2021/2022.
Luaran Pembelajaran (Course Learning Outcome) atau CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
- Mampu mengimplementasikan metode – metode geofisika untuk memecahkan masalah yang riil di lapangan dan menuliskan hasil-hasilnya dalam bentuk naskah tugas akhir S1 atau skripsi.
- Mampu mengelola, akuisisi data, data handling, memproses, menginterpretasi, dan memodelkan data – data geofisika berdasarkan teori yang sudah di dapatkan.
- Mampu menyajikan hasil penelitian secara jelas, sistematis dengan tata bahasa yang baik dan sesuai aturan yang berlaku, baik secara lisan maupun tertulis.
Pembimbing
Pembimbing utama skripsi merupakan dosen aktif program studi Geofisika. Pembimbing utama skripsi dipilih oleh mahasiswa aktif Geofisika sesuai dengan bidang kompetensinya. Dalam pelaksanaan tugas akhir, mahasiswa dapat mengajukan maksimal 2 dosen pembimbing, dengan pembimbing kedua dapat berasal dari program studi Geofisika (internal) atau dari institusi luar program studi Geofisika (eksternal). Jika penelitian skripsi dilaksanakan dengan mitra institusi dari luar UGM, maka pembimbing kedua harus berasal dari institusi mitra.
Mahasiswa
Mahasiswa yang dapat menempuh Skripsi adalah mahasiswa yang telah memenuhi berbagai persyaratan berikut ini:
- Sudah menempuh matakuliah (sudah mempunyai nilai) minimal 140 sks (sudah memiliki nilai tanpa E) dengan IPK minimal 2,50 dan nilai D ≤ 25%
- Matakuliah Skripsi terdaftar di KRS pada semester berjalan.
Periode Skripsi
Periode Skripsi diatur sebagai berikut:
Skripsi yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebaiknya selesai dalam kurun waktu 1 semester, yang mencakup kegiatan: pemilihan dosen pembimbing utama, pengajuan topik skripsi, pengambilan data, pengolahan dan interpretasi data, penulisan skripsi, pembimbingan penulisan skripsi, pengajuan sidang skripsi, proses sidang, hingga tahap penilaian skripsi. Jika dalam kurun waktu 1 semester, mahasiswa belum menyelesaikan skripsi, maka mahasiswa tersebut dapat mengambil kembali KRS skripsi pada semester berikutnya.
Lokasi Skripsi
Ketentuan lokasi yang dapat dijadikan Skripsi mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM adalah sebagai berikut:
- Skripsi dapat dilakukan pada pekerjaan-pekerjaan di bidang geofisika seperti Seismologi, geofisika eksplorasi, geofisika lingkungan, eksplorasi/eksploitasi migas, geofisika reservoir, geoteknik, kebencanaan, intrumentasi geosains, komputasi geosains.
- Skripsi dapat dilakukan melalui penelitian dosen program studi Geofisika, instansi pemerintah, non pemerintah, atau perusahaan swasta secara legal.
- Skripsi dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Dosen Pembimbing Utama dan/atau pembimbing kedua Skripsi.
- Jumlah mahasiswa Prodi Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM yang melaksanakan Skripsi di suatu lokasi yang sama maksimal sebanyak 5 (lima) orang.
Pergantian topik skripsi
Pergantian topik skripsi dapat dilakukan dengan persetujuan pembimbing utama dan kedua.
Pergantian pembimbing skripsi
Pergantian pembimbing skripsi utama dan kedua harus dilakukan dengan persetujuan pembimbing utama dan/atau kedua, ketua program studi, serta calon pembimbing skripsi utama dan/atau kedua.
Ijin Kuliah
Bagi mahasiswa yang melaksanakan Skripsi di luar wilayah DI. Yogyakarta diijinkan untuk meninggalkan perkuliahan maksimal 4 (empat) kali pertemuan tatap muka perkuliahan untuk setiap matakuliah yang ditempuh, sesuai dengan ketentuan minimal kehadiran kuliah 70%. Ijin tidak mengikuti kuliah dapat diproses dengan menunjukkan Presensi Skripsi ke Bagian Akademik Prodi S1 Sarjana Geofisika Departemen Fisika FMIPA UGM.
Ketentuan Pelaksanaan Skripsi
Tahap Pengajuan Skripsi
- Mahasiswa menghubungi calon dosen pembimbing skripsi sesuai dengan topik skripsi yang diinginkan dengan ketentuan jumlah maksimal bimbingan untuk setiap dosen adalah 8 mahasiswa.
- Jika dosen sudah mempunyai 8 mahasiswa bimbingan skripsi, maka mahasiswa tersebut harus mencari dosen pembimbing skripsi lainnya.
- Bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan skripsi di luar kampus, mahasiswa wajib mengajukan Surat Permohonan dengan mengisi Formulir Skripsi-01 dan mengurus ijin serta semua administrasi yang dipersyaratkan.
- Mahasiswa diperbolehkan mempunyai 2 pembimbing skripsi, dengan pembimbing pertama berasal dari dosen program studi Geofisika dan pembimbing kedua dapat berasal dari instansi luar maupun dosen program studi Geofisika.
Tahap Pelaksanaan dan Pembimbingan Skripsi
Selama melakukan penelitian skripsi, mahasiswa wajib melakukan konsultasi dengan pembimbing pertama dan kedua dengan mengisi kartu Kendal pembimbingan tugas akhir sesuai dengan lampiran Skripsi-02.
Tahap Penilaian Sidang Skripsi
Penilaian/Sidang skripsi bisa dilaksanakan dengan ketentuan:
- Setelah draft skripsi sudah disetujui oleh kedua pembimbing, maka mahasiswa dapat mengajukan sidang skripsi dan penilaian skripsi dilakukan berdasarkan Naskah Skripsi dan Penyajian Skripsi.
- Penjadwalan sidang ujian skripsi dilaksanakan oleh Departemen Fisika FMIPA UGM dengan berkoordinasi dengan Program studi Geofisika FMIPA UGM.
- Penjadwalan sidang ujian skripsi dilaksanakan setelah mahasiswa melengkapi pengisian dokumen monitoring.
- Pelaksanaan sidang ujian skripsi bisa dilaksanakan secara luring atau daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sidang ujian skripsi bisa dilaksanakan dengan dipimpin oleh ketua sidang skripsi dan beberapa anggota tim penguji yang di tunjuk oleh Departemen Fisika FMIPA UGM.
- Hasil akhir sidang ujian skripsi adalah pernyataan kelulusan mahasiswa dengan nilai tertentu untuk mata kuliah skripsi beserta koreksi-koreksinya.
- Sidang ujian skripsi bisa di ulang jika tidak ditemukan kesepakatan nilai akhir skripsi dari semua anggota tim penguji dan Departemen Fisika harus menjadwal ujian skripsi ulang. Ujian ulang skripsi hanya bisa dilakukan sekali.
- Mahasiswa harus melaksanakan semua koreksi dan rekomendasi hasil sidang skripsi untuk mendapatkan pengesahan dari semua penguji, pembimbing dan akademik FMIPA UGM.
- Mahasiswa harus mengumpulkan naskah skripsi hasil revisi baik secara hardcopy dan digital serta mengurus uploading di perpustakaan UGM.
- Mahasiwa harus mengumpulkan poster skripsi / tugas akhir ke admin PS Geofisika UGM setelah mendapat pengesahaan oleh dosen pembimbing.
Informasi lebih lanjut dilampirkan dalam dua bahasa :